Monday, April 04, 2005

FENOMENA ANAK-ANAK YANG DILACURKAN DI SUMATERA UTARA

Oleh : Ahmad Sofian

Anak-anak yang dilacurkan telah cukup menggejala di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan bahkan kota-kota yang kecil seperti Yogyakarta dan Surakarta. Masalah ini cukup memprihatinkan karena korbannya adalah penduduk yang dari sudut kematangan seksual belum dewasa. Mereka belum cukup mengetahui risiko dari hubungan seksual sehingga kehamilan dini dan penularan PMS (Penyakit Menular Seksual) dengan seluruh implikasinya dapat terjadi pada mereka. Prakktik itu juga dapat mempengaruhi perkembangan pribadi dan masa depan mereka

Masalah anak-anak yang dilacurkan merupakan masalah yang sampai hari ini belum terpecahkan. Pemerintah menganggap masalah ini adalah masalah kecil yang tidak begitu menganggu stabilitas dan atmosfer politik di Indonesia. Belum ada pemikiran pemerintah untuk menyusun program mengentaskan masalah ini. Pemerintah masih terlalu sibuk menyelesaikan konflik antar kepentingan yang sedang bermain. Sayangnya anak-anak terus saja dikirim ke ladang-ladang pelacuran apakah itu lokalisasi terselubung, hotel, karaoke dan sebagainya. Artinya korban demi korban terus saja berjatuhan sementara respon atas masalah ini masih sedikit yang memberikannya. Dalam masalah anak-anak yang dilacurkan ini banyak pihak yang terlibat dan menerima manfaat atas berlangsungnya bisnis ilegal ini. Namun bagi anak, hal ini sangat merugikan khususnya bagi masa depannya.

Anak-anak dijadikan pelacur lebih dikarenakan oleh permintaan pasar yang meningkat. Tingginya permintaan terhadap anak-anak terutama yang berusia 14-17 tahun karena mereka dianggap "suci" dari berbagai virus dan penyakit. Seorang mucikari yang berhasil menyediakan seorang gadis muda yang masih perawan maka dia bisa meraup untung jutaan rupiah untuk satu kali transaksi dengan seorang pelanggan. Dengan alasan-alasan ini pula maka mucikari dengan segala upaya berusaha mendapat "rumput muda". Upaya ini biasanya mereka lakukan secara terorganisir, dengan jalur-jalur yang tertutup-rapi, dan hanya orang-orang tertentu saja yang bisa memasukinya.

Anak-anak yang di bawah umur lebih mudah dibujuk dan diming-imingi kesenangan dan pekerjaan, sehingga dengan gampang dijual ke lokasi-lokasi yang memerlukannya. Para pembujuk ini dalam istilah sindikat disebut "kolektor" beroperasi di pusat-pusat keramaian seperti mal, plaza bahkan sampai ke desa-desa. "Kolektor" ini biasanya sudah terlatih mengenali calon-calon mangsa yang gampang tergiur dengan tawaran sejumlah uang atau pekerjaan. "Kolektor" ini sendiri sebenarnya dipekerjakan oleh bos sindikat (mucikari/germo).

Pada Februari 1999 penulis pernah melakukan investigasi terhadap para "kolektor" di beberapa plaza dan mal di Medan. Hasilnya para calon korban, yang biasa mereka sebut ABG (Anak Baru Gede) yang umumnya berasal dari daerah pinggiran kota dan memiliki latar belakang keluarga menengah ke bawah. Mereka ini sangat mudah diajak ke tempat-tempat mewah dan jarang menolak ajakan trsebut. Setelah calon korban menerima ajakan tersebut "kolektor" membawanya ke tempat mucikari. Di sini "kolektor " akan mendapat tips yang besarnya sekitar Rp.100.000-Rp.200.000, tergantung pada kecantikan dan keperawanan si korban.

Dan ternyata begitu banyak dijumpai kasus anak-anak yang dilacurkan di Sumatera Utara. Anak-anak ini biasanya dikirim ke lokalisasi pelacuran di Pulau Sicanang, Belawan (Medan) dan Bandar Baru (Deli Serdang), Warung Bebek (Deli Serdang), hotel-hotel kecil di Medan bahkan sampai ke Pulau Batam (Riau).

Di Sumatera Utara faktor yang lebih banyak mempengaruhi munculnya anak-anak yang dilacurkan lebih dominan disebabkan oleh faktor penipuan oleh para sindikat penjual wanita yang berkedok sebagai perantara pencari kerja. Ini bisa dibuktikan dengan berbagai dokumen pemberitaan media massa yang mengungkap pengalaman anak-anak yang berhasil kabur dari "ladang pelacuran".

Insiden

Laporan investigasi wartawan Fokus (Fokus, 9-15 Desember1998) di lokalisasi Bandar Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara menemukan ada sekitar 200-300 perempuan dipekerjakan dalam bisnis seks dan lebih dari setengahnya adalah anak-anak berusia berkisar 15-17 tahun. Seorang informan, sebut saja Nur (16 tahun) menyatakan bahwa dia dijanjikan akan dipekerjakan di Restoran Padang Bulan namun kenyataannya dia dijual ke Barak Naga, Bandar Baru. Sementara untuk kabur sangat sulit, karena ketatnya penjagaan.

Jumlah anak-anak yang ditemukan oleh investigasi wartawan tersebut bukanlah untuk membesar-besarkan masalah. Fakta adanya anak-anak yang dilacurkan ini diakui oleh Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara. Tahun 1998 ketika instansi ini melakukan pendataan terhadap pelacur di Sumatera Utara mereka menemukan anak-anak berusia di bawah 18 tahun sebanyak 281 orang "bekerja" ditiga lokalisasi yaitu Bandar Baru (Deli Serdang), Bukit Maraja (P. Siantar), dan Warung Bebek (Deli Serdang). Jumlah ini belum termasuk yang dijumpai di diskotik, dan pub yang mencapai 500 orang. Dinas Sosial propinsi Sumatera Utara mengakui masih banyak anak-anak yang dilacurkan yang belum terdata, atau cenderung memalsukan umurnya (Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara, 1999)

Anak-anak yang dilacurkan ini masih harus mengalami kekerasan. Kasus penyekapan dan penjualan 600 anak di bawah umur untuk dijadikan pelacur anak di Dumai, Riau yang terjadi pada bulan Maret 2000 lalu membuktikan fakta ini. Sebagian besar anak-anak yang disekap ini berasal dari Medan. Terangkatnya kasus ini disebabkan oleh tiga orang dari mereka berhasil diambil oleh keluarganya dengan membayar sejumlah uang untuk kebebasan mereka, dan selanjutnya keluarga salah seorang dari mereka ini mengadukan kasus ini ke polisi untuk dapat diusut lebih lanjut (Kompas, 26 Maret 2000).

Kasus yang hampir sama terjadi kembali pada 25 Maret 2000. Dua orang gadis muda berusia 15 tahun disekap dan nyaris terjual ke tempat pelacuran di pulau Batam. Penyekapan itu sendiri berlangsung di Medan dan kedua gadis tersebut berasal Tembung, pinggiran Medan. Untungnya keluarga korban mengetahui anak gadisnya disekap dan bersama kerabatnya yang polisi membebaskan kedua anak gadisnya. (Radar Medan, 27 Maret 2000).

Kasus yang menarik untuk diungkapkan kasus yang dialami oleh Fitriani (16 tahun) penduduk Jalan Letda Sujono Medan. Fitri gadis manis yang berkulit putih menceritakan pengalamannya ketika diajak ke Bandar Baru, kabupaten Deli Serdang untuk bekerja di rumah makan dengan gaji besar. Dia tidak tahu kalau Bandar Baru itu adalah lokalisasi pelacuran di Sumatera Utara.

Setelah permisi sama orang tuanya, Fitri pergi bersama tiga orang temannya yaitu Afrida (15 tahun), Kiki (16 tahun), Florida (16 tahun). Sesampainya di Bandar Baru Fitri sudah mulai curiga karena dia diinapkan di sebuah rumah yang didalamnya telah menunggu beberapa perempuan muda. Fitri ingin pulang tetapi tidak bisa.

Malam itu dia harus merelakan keperawannnya kepada pria turunan dan dibawa ke Bungalow Kumala Bandar Baru. Selama satu bulan Fitri dipaksa melayani setiap tamu yang mem-booking-nya. Dan selama satu bulan itu juga dia berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp. 2 juta.

Terbongkarnya kasus ini, setelah Florida (teman Fitri) hamil yang ingin makan martabak di Medan. Oleh mucikari Florida diizinkan turun ke Medan. Namun sampai di Medan dia mengadukan kasus ini ke orang tuanya dan ke kepolisian.

Orang tua Florida meminta agar germo/mucikari dihukum "Mereka harus dihukum berat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah merusak masa depan anak saya", katanya.

Nasib anak-anak yang dilacurkan ini sangat tidak menyenangkan, ini terlihat dari kasus yang ada di Lokalisasi Bandar Baru, Deli Serdang. Anak-anak yang menolak perintah germo untuk melayani kebuasan nafsu para hidung belang yang datang, maka dengan garang germo akan menyiksa mereka malah ada yang sampai geger otak karena kepalanya dibenturkan ke tembok dan jadi gila ( Wanita Indonesia, Februari 1998).


Studi Pelacuran Anak

Di Indonesia sendiri studi yang telah dilakukan tentang anak-anak yang dilacurkan sangat minim sekali. Beberapa penelitian yang berhasil mengungkap masalah ini misalnya penelitian yang dilakukan oleh Irwanto dkk (1998) di Desa Bongas. Demikian juga dengan penelitian yang dilakukan oleh Koentjoro (1989), Hull dkk (1997) dan Wibowo dkk (1989). Dari ketiga penelitian ini dapat disimpulkan bahwa munculnya anak-anak yang dilacurkan lebih banyak disebabkan oleh motif ekonomi dan budaya. Hull dkk (1997) menambahkan faktor pendidikan yang rendah, ketidaktaatan terhadap agama Islam. Malah di Indramayu orang tua ikut serta dalam semua proses ritual, pendidikan dan persiapan seorang anak menjadi pelacur. Orang tualah yang memberikan persiapan spriritual-mistis, menghubungkan dengan seorang germo, dan memastikan bahwa penghasilan anaknya tidak untuk dihambur-hamburkan. Mereka pula yang selalu mendoakan dan meramu sajian agar anak-anaknya memperoleh tamu yang banyak.

Bagong Suyanto (1999) juga pernah melakukan penelitian tentang anak-anak yang dilacurkan di Surabaya. Dari penelitiannya ini ditemukan bahwa penyebab masuknya anak-anak dalam pentas pelacuran lebih disebabkan karena faktor penipuan, pemaksaan dan ketidakmengertian mereka, bukan karena kesukarelaan mereka untuk memilih pekerjaan sebagai pelacur. Mereka tidak pernah berkeinginan atau bercita-cita untuk menjadi pelacur.

Penelitian lain yang perlu diungkapkan adalah apa yang dilakukan oleh Muhammad Farid (1999). Walaupun sebenarnya penelitian ini hanyalah sebatas pada kajian pustaka semata. Dari penelitian ini ditemukan fakta bahwa kasus anak-anak yang dilacurkan dari tahun ke tahun menunjukkan gejala peningkatan. Fakta-fakta dilapangan yang membenarkan argumentasi ini cukup signifikan. Dia mencontohkan dengan mengutip dari Majalah Gatra tanggal 7 Oktober 1995 ditemukan bahwa ada sekitar 250 anak dari Blitar (Jawa Timur) diperdagangka ke kompleks lokalisasi di Bukit Maraja, Sumatera Utara. Tahun berikutnya jumlah ini menjadi sekitar 300 orang. Dalam penelitian ini diungkapkan beberapa kota yang sering sekali menjadi lokasi pelacuran anak antara lain adalah Denpasar, Lombok, Pontianak, Medan, dan Batam. Daerah ini selain merupakan daerah tujuan wisata asing (Denpasar dan Lombok) juga secara geografis berdekatan dengan negara tetangga (Pontianak, Medan dan Batam).

Penelitian Farid ini menjadi indikasi yang cukup kuat untuk memberikan argumentasi bahwa kasus anak-anak yang dilacurkan menjadi kecenderungan yang perlu segera diwaspadai dan disikapi. Bila tidak, maka Indonesia akan menjadi jalur perdagangan anak internasional. Bila dikaitkan dengan penelitian sebelumnya maka ada tiga titik perhatian yang berbeda. Irwanto (1998), Hull (1997), Wibowo (1989) dan Koentjoro (1989) melihat pada aspek-aspek sosial budaya yang mempengaruhi munculnya pelacuran anak maka Bagong (1999) cenderung menitikberakan pada faktor-faktor yang menyebabkan anak-anak direkrut dan kemudian dilacurkan. Disini titik perhatian sudah mulai terfokus pada perdagangan anak walaupun Bagong sendiri tidak menyebutkan studinya sebagai studi trafficking. Semenetara itu Farid sudah memfokuskan pada aspek trafficking atau perdagangan anak, walaupun studi ini sendiri sangat lemah dengan informasi-informasi kwantitatif.

Penelitian-penelitian yang disebutkan di atas lebih mengarah pada penelitian eksplorasi atau pendalaman akan fenomena masalah anak-anak yang dilacurkan atau perdagangan anak. Penelitian tersebut belum diarahkan pada studi kebijakan yang mengungkapkan respon pemerintah dalam melihat fenomena perdagangan anak dan upaya-upaya yang sudah ditempuh oleh pemerintah dalam mengatasi atau mengurangi meluasnya permasalahan perdagangan anak.


Kekerasan dan Implikasinya

Anak-anak yang dilacurkan dimanapun berada baik yang berada di lokalisasi maupun di non lokalisasi acap kali menerima perlakuan-perlakuan yang tidak wajar. Perlakuan tidak wajar tersebut pada umumnya diberikan oleh orang dewasa. Hal ini terjadi akibat lemahnya posisi anak yang sering dianggap objek. Perlakuan yang tidak wajar tersebut biasanya terjadi dalam bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

Bahwa kekerasan terhadap anak bertolak dari timpangnya hubungan sosial atau relasi sosial antara anak-anak dan orang dewasa, yang berakar pada budaya. Yang paling dominan adalah cara pandang orang dewasa terhadap anak, terutama sebagai objek yang lemah, Mereka --- anak-anak--- adalah orang-orang lemah yang bisa diperlakukan seenaknya.

Umumnya korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilacurkan ini tidak hanya akan menderita akibat trauma fisik (misalnya cidera tubuh), namun terutama sekali akan menderita stres mental yang amat berat bahkan seumur hidup, yaitu apa yang dinamakan stres pasca trauma, sebab pada dasarnya kekerasan seksual itu lebih merupakan trauma psikis daripada trauma fisik.

Bila dikaitkan dengan anak-anak yang dilacurkan maka penyebab kekerasan adalah status sosial, sistem kerja yang unik yang tidak tergantung pada ketentuan yang umum tetapi tergantung pada germo dan perilaku pelanggan-pelanggan yang tidak waras. Bahkan dikarenakan mereka termasuk jenis kerja yang tidak diakui pemerintah, maka segala kekerasan yang mereka alami dianggap sebagai resiko yang hanya ditanggung oleh mereka sebagai konsekwensi dari hasil yang mereka lakukan.

Selain trauma psikis sebagai dampak kekerasan seksual, juga peluang tertularnya HIV/AIDS sangat besar bagi anak-anak yang dilacurkan. Mereka umumnya kurang paham akan arti pentingnya seks sehat. Para pelangganpun merasa yakin si anak adalah suci dari berbagai penyakit, dan tidak merasa penting untuk menggunakan kondom. Padahal peluang tertularnya HIV/AIDS terhadap anak-anak yang dilacurkan cukup besar, hal ini disebabkan karena mereka berada dalam posisi yang lemah, dan pasrah menerima keadaan yang tidak memihak ini.

Sampai saat ini memang belum diketahui data mengenai jumlah anak-anak yang dilacurkan tertular HIV/AIDS namun bila melihat resiko yang akan dideritanya maka cukup beralasan kalau keberadaan mereka dalam bisnis seks segera dihapuskan. Bila dibandingkan dengan negara-negara barat, orang dewasa yang melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur (meskipun atas dasar suka sama suka) dianggap melakukan tindak kriminal (melanggar hukum) dan dapat dijatuhi hukuman berat.

Indonesia tidak mengenal hukum seperti ini, karenanya praktik seperti ini dapat berlangsung secara leluasa, dan sejauh ini belum terdengar tindakan bagi hukum para pelakunya. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang dilacurkan di Indonesia juga sangat lemah. Indonesia hanya memiliki KUHP warisan Belanda. Peraturan lainnya yang bisa menjerat para sindikat tidak ada sama sekali. KUHP sendiri dalam memberikan sanksi pidana kepada para pelaku atau sindikat anak-anak yang dilacurkan sangat lemah dan tidak berpihak pada korban. KUHP juga sudah sangat ketinggalan dalam memberikan batasan umur anak, yaitu di bawah 15 tahun, sementara kecenderungan internasional adalah di bawah 18 tahun.

Disamping itu lemahnya penegakan hukum terhadap penjualan anak -anak dalam sindikat bisnis pelacuran lebih disebabkan adanya faktor kolusi antara mucikari/germo dengan aparat keamanan. Kolusi ini sudah berlangsung cukup lama sehingga untuk dapat menanggulanginya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan tekanan terhadap pemerintah. Dukungan internasional dalam rangka menekan pemerintah Indonesia sangat efektif dalam memberantas sindikat penjualan anak-anak dalam bisnis pelacuran.


*) Penulis adalah Sekretaris Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) :
Alamat : Jln. Mustafa No. 30 Medan (20238), Sumatera Utara,
email : pkpa@medan.wasantara.net.id

No comments: