Wednesday, September 28, 2005

Virus Itu Bernama Pornografi


Pornografi bak virus. Ia mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Dan media massa, khususnya media elektronik menjadi wahana penularan yang paling efektif. Ini karena, ''Mereka hanya berorientasi pada keuntungan belaka. Mereka sama sekali tak dilandasi oleh nilai-nilai moralitas,'' ujar pakar pendidikan Dr Arief Rahman.

Agar penyebaran virus pornografi itu tak makin meluas, menurut Arief, sebaiknya semua pihak melibatkan diri untuk melakukan penanggulangan. Lembaga-lembaga formal, LSM, ormas keagamaan, guru dan orangtua mesti secara intensif melakukan gerakan bersama-sama untuk bersepakat memerangi pornografi. Di samping itu, mereka juga mesti bersepakat untuk membuat standar baku mengenai moralitas.
Langkah ini perlu didukung oleh para sutradara, koreografer serta pihak lain yang rawan dengan peluang untuk membuat karya yang berbau porno. Mereka, termasuk para artis serta penarinya dituntut untuk berani bersikap tegas menolak setiap pesanan maupun skenario yang berbau pornografi. ''Saya kira ini agak efektif untuk mencegah penyebaran pornografi,'' papar Arief.
Lalu bagaimana dengan cara yang ditempuh oleh sekelompok pemuda yang langsung merusak tempat-tempat beraroma maksiat? Menurut Arief, cara seperti ini hendaknya dihindari. Kendati begitu, ''Untuk sementara waktu, saya juga setuju dengan cara-cara seperti itu. Namun, sebaiknya hal itu tak perlu terjadi, jika aparat keamanan bisa bertindak tegas.''

Arief mengingatkan, memerangi pornografi memerlukan proses yang lebih intensif. Paling tidak, menurutnya, ada empat tahapan yang perlu dilalui. Pertama, perlu adanya gerakan-gerakan informatif mengenai pornografi, terutama yang menyangkut nilai-nilai moralitas yang terkait dengan masalah tersebut. Kedua, perlu gerakan yang bertahap baik melalui pendidikan, seperti seminar, diskusi, serta lainnya.
Ketiga, perlu menciptakan gerakan-gerakan alternatif yang bisa dipakai untuk mengaktualisasikan diri bagi mereka yang tergolong rawan terhadap penularan virus pornografi. Keempat, memerlukan tindakan represif seperti pembuatan UU khusus, atau yang lain sehingga mempunyai daya tekan serta pengikat. ''Agar semua itu efektif dibutuhkan aparat yang tegas dan teguh pendirian sehingga tidak gampang tergiur oleh uang,'' tandasnya.

Pasif
Sementara itu pakar komunikasi dari Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menilai maraknya kembali pornografi belakangan ini tidak terlepas dari sikap masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang meski menentang tapi bersikap pasif. Sikap ini dibuktikan dengan sedikitnya kasus pornografi yang dibawa ke pengadilan dan tidak dibangunnya isu besar mengenai penolakan terhadap pornografi oleh kelompok strategis seperti elit politik maupun media massa, misalnya dengan pembentukan //Media Watch//.
Untuk memerangi virus pornografi, menurut Dedy, dibutuhkan penentangan yang bersifat laten. ''Kelompok strategis yang ada di masyarakat harus diberdayakan secara jangka panjang. Selain itu, elit politik dan media massa juga harus membangun isu besar bersama untuk menolak pornografi,'' katanya.
Selain itu, lanjut direktur Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung ini, masyarakat yang merasa dirugikan dengan maraknya pornografi bisa menuntut media yang menyebarluaskan pornografi itu ke pengadilan. ''Sensitivitas masyarakat dalam hal pornografi belum menggembirakan,'' paparnya.

Hal ini misalnya bisa dilihat dari jumlah kasus yang sampai ke pengadilan tidak sebanding dengan banyaknya kasus pornografi yang ada. ''Ini memang gambaran umum masyarakat di negara ini, di mana jika merasa dirugikan, termasuk oleh pers, dia tidak mau pergi ke pengadilan tapi lebih suka menyelesaikannya di bawah tangan. Seharusnya kalau masyarakat merasa dirugikan, ia bisa mengadu,'' paparnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai pelanggaran susila itu ada di KUHP tapi penegakkan hukumnya memang masih lemah. Karena itu, pihak berwenang termasuk elit politik didesak untuk segera memikirkan masalah pornografi ini. ''Kalau kita perhatikan, selama ini masalah pornografi dan narkoba memang telah terlupakan, elit politik lebih suka mengurusi hal-hal yang berbau kekuasaan dan sifatnya jangka pendek. Padahal pornografi ini berdampak luar biasa bagi masyarakat. Kalau dia mengklaim diri untuk rakyat, isu ini harusnya diangkat,'' tegasnya.

Dedy menilai, maraknya pornografi memang tidak terlepas dari adanya permintaan dari masyarakat. ''Mereka yang menyukai hal-hal seperti ini bisa kita katagorikan sebagai masyarakat yang hidup dengan nilai-nilai abnormal atau memiliki //devian behaviour//, berperilaku menyimpang. Mereka memang mengambil sesuatu dari hal-hal yang bersifat modern dan global, tapi yang buruknya,'' ujar Dedy. Ia mengingatkan, kecenderungan macam ini tidak terlepas dari tidak optimalnya komunikasi, baik secara individu maupun sosial.

''Ada kesenjangan di antara generasi di mana orangtua membawa agenda sendiri dan para anak kemudian lebih dekat dengan kelompoknya yang kerap menawarkan pornografi ini,'' ujarnya seraya menambahkan, fenomena pornografi perlu diwaspadai karena hal-hal yang berbau seks sulit dilepaskan dari narkoba. Menurut Dedy, maraknya pornografi mengindikasikan masyarakat kita semakin permisif terhadap pengaruh global.

Tapi ia menolak kalau maraknya media pornografi dikarenakan angin kebebasan pers. ''Pornografi muncul dengan membonceng kemerdekaan pers saat ini. Ini bukan pers, melainkan penyimpangan terhadap kebebasan pers. Yang mengatakan ini karena kebebasan pers, sama dengan memutarbalikkan fakta. Kebebasan pers ini bukan tanpa hukum, sehingga di mana ada yang disfungsional harus mendapatkan sanksi. Saya curiga pemikiran demikian sama dengan hendak mengembalikan ketidakbebasan pers,'' ujarnya. Penulis:ira/mms

No comments: